KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menyebut, kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. Sebab, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin tidak mengoreksi putusan MK tersebut meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. "Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," kata Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Putusan MKMK, Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Pilpres Ini Telah Dimulai dengan Luka Serius
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menyebut, kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. Sebab, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin tidak mengoreksi putusan MK tersebut meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. "Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," kata Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).