Putusan Pemerintah: Total Libur Lebaran Anak Sekolah 16 Hari, Cek Rinciannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memajukan libur anak sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan menjadi Jumat 21 Maret 2025 dari sebelumnya Rabu 26 Maret 2025.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 400.6/1423.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“SEB terbaru yang ditandatangani pada 27 Februari 2025 ini memperbarui edaran sebelumnya yang diterbitkan pada 20 Januari 2025,” tulis keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (17/3).


Baca Juga: Surat Edaran Bersama Total Libur Lebaran Anak Sekolah 16 Hari, Cek Rinciannya

Di dalam aturan paling anyar itu, disebutkan bahwa libur sekolah yang semula di mulai Rabu, (26/3), kini dimajukan menjadi Jumat (21/3).

Rinciannya, anak sekolah bakal menikmati momen libur hari raya Idul Fitri 1446 H atau lebaran tahun 2025 mulai tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025.

“Dengan demikian, siswa akan menikmati libur panjang selama 16 hari,” tandas keterangan tersebut.

Selanjutnya: IHSG Dibuka Jatuh 0,93% ke 6.411,76 Selasa (18/3) Pagi, Penurunan 4 Hari Beruntun

Menarik Dibaca: 4 Tips Mudik Lancar dan Nyaman Pakai Kendaraan Umum, Jangan Bawa Banyak Barang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli