KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memajukan libur anak sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan menjadi Jumat 21 Maret 2025 dari sebelumnya Rabu 26 Maret 2025. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 400.6/1423.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. “SEB terbaru yang ditandatangani pada 27 Februari 2025 ini memperbarui edaran sebelumnya yang diterbitkan pada 20 Januari 2025,” tulis keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (17/3).
Putusan Pemerintah: Total Libur Lebaran Anak Sekolah 16 Hari, Cek Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memajukan libur anak sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan menjadi Jumat 21 Maret 2025 dari sebelumnya Rabu 26 Maret 2025. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 400.6/1423.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. “SEB terbaru yang ditandatangani pada 27 Februari 2025 ini memperbarui edaran sebelumnya yang diterbitkan pada 20 Januari 2025,” tulis keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (17/3).