JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga bisa menetapkan hasil rapat pengurus pada proses proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Pada sidang yang berlangsung Kamis (20/12), Ketua majelis hakim Lydia Sasando menyatakan pihaknya belum siap mengambil keputusan.Lydia beralasan, pihaknya masih harus bermusyawarah dengan anggota majelis lainnya. “Supaya penetapan terkait PKPU ini membawa kebaikan bagi kita semua, kami masih perlu waktu,” kata Lydia, Kamis (20/12).Sampai persidangan digelar, Trans Pacific belum tuntas menjalankan ketetapan majelis hakim yakni membayar fee kepada pengurus sebesar Rp 43,2 miliar. Atas dasar itu, Lydia meminta waktu hingga tanggal 26 Desember untuk dapat mengambil keputusan.Kuasa hukum Trans Pacific, Junaidi Tirtanata mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membayar fee kepada pengurus. Namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya belum dapat menyelesaikan semuanya.Meski demikian, Junaidi bilang sudah ada kesepakatan antara Trans Pacific dan pengurus. Trans Pacific akan membayar fee kepada pengurus dalam dua tahap. Di tahap pertama, Trans Pacific akan membayar sebesar US$ 1 juta, sisanya akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.“Atas kesepakatan itu, baru sekitar US$ 500.000 yang sudah kami bayarkan,” kata Junaidi. Untuk membayar fee tersebut Trans Pacific terpaksa harus menunda sejumlah pembayaran operasional perusahaan bulan ini, seperti biaya gaji, sewa gedung, listrik dan lain-lain.Salah satu karyawan Trans Pacific, Indra Leksono, mengatakan saat ini semua karyawan Trans Pacific di berbagai daerah mengaku gelisah. Mereka menunggu dengan cemas putusan apa yang akan diberikan oleh majelis hakim.Ia berharap majelis hakim segera menetapkan hasil rapat pengurus pada PKPU Trans Pacific, serta memerintahkan perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajibannya. Menurutnya, ada ribuan karyawan Trans Pacific yang nasibnya menggantung.Sementara itu pengurus PKPU, Duma Hutapea mengatakan mengaku telah sepakat dengan Trans Pacific terkait pembayaran fee. Ia mengatakan perusahaan telah kooperatif dan berusaha melaksanakan ketetapan hakim.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Putusan PKPU ditunda, karyawan Trans Pacific cemas
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga bisa menetapkan hasil rapat pengurus pada proses proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Pada sidang yang berlangsung Kamis (20/12), Ketua majelis hakim Lydia Sasando menyatakan pihaknya belum siap mengambil keputusan.Lydia beralasan, pihaknya masih harus bermusyawarah dengan anggota majelis lainnya. “Supaya penetapan terkait PKPU ini membawa kebaikan bagi kita semua, kami masih perlu waktu,” kata Lydia, Kamis (20/12).Sampai persidangan digelar, Trans Pacific belum tuntas menjalankan ketetapan majelis hakim yakni membayar fee kepada pengurus sebesar Rp 43,2 miliar. Atas dasar itu, Lydia meminta waktu hingga tanggal 26 Desember untuk dapat mengambil keputusan.Kuasa hukum Trans Pacific, Junaidi Tirtanata mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membayar fee kepada pengurus. Namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya belum dapat menyelesaikan semuanya.Meski demikian, Junaidi bilang sudah ada kesepakatan antara Trans Pacific dan pengurus. Trans Pacific akan membayar fee kepada pengurus dalam dua tahap. Di tahap pertama, Trans Pacific akan membayar sebesar US$ 1 juta, sisanya akan diselesaikan dalam waktu dua bulan.“Atas kesepakatan itu, baru sekitar US$ 500.000 yang sudah kami bayarkan,” kata Junaidi. Untuk membayar fee tersebut Trans Pacific terpaksa harus menunda sejumlah pembayaran operasional perusahaan bulan ini, seperti biaya gaji, sewa gedung, listrik dan lain-lain.Salah satu karyawan Trans Pacific, Indra Leksono, mengatakan saat ini semua karyawan Trans Pacific di berbagai daerah mengaku gelisah. Mereka menunggu dengan cemas putusan apa yang akan diberikan oleh majelis hakim.Ia berharap majelis hakim segera menetapkan hasil rapat pengurus pada PKPU Trans Pacific, serta memerintahkan perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajibannya. Menurutnya, ada ribuan karyawan Trans Pacific yang nasibnya menggantung.Sementara itu pengurus PKPU, Duma Hutapea mengatakan mengaku telah sepakat dengan Trans Pacific terkait pembayaran fee. Ia mengatakan perusahaan telah kooperatif dan berusaha melaksanakan ketetapan hakim.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News