JAKARTA. James Rijaneo, nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), rupanya tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GTIS. Nasabah ini pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Kuasa hukum James, Eva Kusuma Dewi sudah menyatakan kasasi sejak Jumat pekan lalu. "Kami ajukan karena pertimbangan hukumnya di luar undang-undang kepailitan," ujarnya, Rabu (11/12).Sementara kuasa hukum GTIS, Adiya Daswanta menyayangkan upaya kasasi ini."Apakah mereka sudah mempertimbangkan kasasi ini, untuk memperoleh pembayaran utang atau justru jadi boomerang," ujarnya. GTIS meminta nasabah mendukung perusahaan yang sedang berusaha mencari investor guna menjalankan bisnis kembali. Namun demikian, pihaknya siap menghadapi upaya hukum nasabah. "Itu hak mereka," lanjutnya.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan PKPU yang diajukan James Rijaneo.Majelis Hakim memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki manajemen dan melakukan restrukturisasi sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap para nasabah.James sendiri mengajukan PKPU terhadap GTIS lantaran memiliki tagihan utang senilai Rp 1,2 miliar.Awalnya pada tanggal 13 Juni 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 510,7 juta untuk pembelian emas seberat 750 gram. Sesuai dengan ketentuan, GTIS wajib membayar installement Rp 320,7 juta yang diberika dalam jangka waktu 12 bulan. Pembayaran pertama senilai Rp 17,36 juta, sedangkan pembayaran bulan ke-2 sampai ke-12 senilai 27,5 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran penuh senilai Rp 510,7 juta yaitu 14 Juni 2013. Kemudian pada tanggal 21 September 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 690 juta sebagai pokok pembelian emas seberat 1000 gram. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, GTIS wajib memberikan installement senilai Rp 172,5 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Pembayaran bulan pertama senilai Rp 17,25 juta sedangkan bulan ke-2 sampai ke-6 Rp 31,05 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran secara penuh modal investasi senilai Rp 690 juta yaitu 21 Maret 2013. Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun, mulai Oktober 2012 semua pembayaran terhenti baik untuk bunga ataupun modal investasi. Puncaknya pada bulan FebruariĀ 2013 GTIS mengumumkan bahwa uang nasabah dibawa lari ke luar negeri oleh bekas direkturnya, Michael Ong. Mejelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya masih memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki managemen. GTIS kemudian mengangkat direktur baru yaitu Aziddin. Namun, James mengklaim banyak nasabah yang tidak percaya dengan janji GTIS. GTIS juga pernah diajukan PKPU oleh nasabah bernama Sintya Kumala Dewi dengan tagihan senilai Rp 653,77 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Putusan PKPU GTIS dibawa ke MA
JAKARTA. James Rijaneo, nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), rupanya tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GTIS. Nasabah ini pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Kuasa hukum James, Eva Kusuma Dewi sudah menyatakan kasasi sejak Jumat pekan lalu. "Kami ajukan karena pertimbangan hukumnya di luar undang-undang kepailitan," ujarnya, Rabu (11/12).Sementara kuasa hukum GTIS, Adiya Daswanta menyayangkan upaya kasasi ini."Apakah mereka sudah mempertimbangkan kasasi ini, untuk memperoleh pembayaran utang atau justru jadi boomerang," ujarnya. GTIS meminta nasabah mendukung perusahaan yang sedang berusaha mencari investor guna menjalankan bisnis kembali. Namun demikian, pihaknya siap menghadapi upaya hukum nasabah. "Itu hak mereka," lanjutnya.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan PKPU yang diajukan James Rijaneo.Majelis Hakim memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki manajemen dan melakukan restrukturisasi sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap para nasabah.James sendiri mengajukan PKPU terhadap GTIS lantaran memiliki tagihan utang senilai Rp 1,2 miliar.Awalnya pada tanggal 13 Juni 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 510,7 juta untuk pembelian emas seberat 750 gram. Sesuai dengan ketentuan, GTIS wajib membayar installement Rp 320,7 juta yang diberika dalam jangka waktu 12 bulan. Pembayaran pertama senilai Rp 17,36 juta, sedangkan pembayaran bulan ke-2 sampai ke-12 senilai 27,5 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran penuh senilai Rp 510,7 juta yaitu 14 Juni 2013. Kemudian pada tanggal 21 September 2012 James memasukkan dana sebesar Rp 690 juta sebagai pokok pembelian emas seberat 1000 gram. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, GTIS wajib memberikan installement senilai Rp 172,5 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Pembayaran bulan pertama senilai Rp 17,25 juta sedangkan bulan ke-2 sampai ke-6 Rp 31,05 juta. Tanggal jatuh tempo pembayaran secara penuh modal investasi senilai Rp 690 juta yaitu 21 Maret 2013. Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun, mulai Oktober 2012 semua pembayaran terhenti baik untuk bunga ataupun modal investasi. Puncaknya pada bulan FebruariĀ 2013 GTIS mengumumkan bahwa uang nasabah dibawa lari ke luar negeri oleh bekas direkturnya, Michael Ong. Mejelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya masih memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki managemen. GTIS kemudian mengangkat direktur baru yaitu Aziddin. Namun, James mengklaim banyak nasabah yang tidak percaya dengan janji GTIS. GTIS juga pernah diajukan PKPU oleh nasabah bernama Sintya Kumala Dewi dengan tagihan senilai Rp 653,77 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News