Putusan PKPU produsen Amplop Jaya kembali ditunda 75 hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda putusan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard kemarin (22/5). Pasalnya, pihak pengurus PKPU mengaku belum mengambil sikap dan membutuhkan waktu tambahan untuk merundingkan lagi dokumen-dokumen terkait restrukturisasi utang ini.

Majelis hakim pun mengundur putusan PKPU perusahaan pemilik produk amplop Jaya tersebut selama 75 hari ke depan, yaitu sampai 7 Juni 2018.

Padahal, sedianya, hari ini pengurus PKPU menggelar deputasi dan membahas kemajuan rencana perdamaian yang drafnya diserahkan pada pihak Royal Standard.


"Kami belum bisa mengambil keputusan, karena pihak pengurus sendiri baru perlu merundingkan dan karena keterbatasan waktu dan besok akan ada rapat majelis," ujar pengurus PKPU Royal Standard, Pangeran Hutapea dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak pengurus juga menunggu surat keberatan dari salah satu debitur Molucca. Sebelumnya, Royal Standard menolak Molucca sebagai salah satu krediturnya karena proses pengalihan kredit dari Bank Permata ini dinilai bermasalah. Padahal, tagihan Molucca merupakan yang terbesar, sampai Rp 900 miliar.

"Molucca sudah memberikan respons tetapi belum memberikan dokumen-dokumen yang kami minta," katanya. Respons Molucca yang baru semalam dikirimkan harus dipelajari juga.

Dalam hal ini pengurus berjanji agar bersikap secara independen dan adil sehingga tidak akan merugikan pihak manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia