KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen modem Bolt gagal terungkap. Putusan PKPU batal dibacakan Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai jadwal, Rabu (31/10). "Putusan ditunda untuk dibacakan hingga 13 November 2018," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar memberikan penetapan. Putusan ditunda, sebab kata Hakim Abdul majelis belum menyiapkan putusan. Proses PKPU Internux sejatinya memang berlangsung cepat hanya selama 45 hari dalam PKPU sementara.
Putusan PKPU produsen Bolt ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen modem Bolt gagal terungkap. Putusan PKPU batal dibacakan Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai jadwal, Rabu (31/10). "Putusan ditunda untuk dibacakan hingga 13 November 2018," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar memberikan penetapan. Putusan ditunda, sebab kata Hakim Abdul majelis belum menyiapkan putusan. Proses PKPU Internux sejatinya memang berlangsung cepat hanya selama 45 hari dalam PKPU sementara.