KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini. Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3), sebanyak 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City. Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan. Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow,” ujar Head Of Corporate Communications BKSL, David Rizar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (9/3).
Putusan PKPU Sentul City (BKSL) berakhir damai, kreditur setujui restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini. Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3), sebanyak 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City. Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan. Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow,” ujar Head Of Corporate Communications BKSL, David Rizar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (9/3).