KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat asuransi menilai Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan OJK, bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk di masyarakat luas. Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo mengatakan, tindakan pencabutan izin Kresna Life melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” kata dia dalam penjelasannya, belum lama ini.
Dalam putusannya, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya. Namun, Reza melihat OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain.
Baca Juga: Pemegang Polis Kresna Life Berupaya Batalkan Banding OJK Atas Putusan PTUN Jakarta Oleh karena itu, Ia menilai bahwa putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi. Menurutnya, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif. Sebab, pecabutan izin Kresna Life sudah tepat sesuai dengan regulasi pengawasan yang ada sejalan dengan kondisi keuangannya yang sangat parah. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar. Untuk itu, ia menyarankan OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN. Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan. Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan. Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan, Seperti diiketahui, pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life.
Baca Juga: Kresna Life Siapkan Banyak Amunisi Baru Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku. “Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” kata dia, Senin (4/3). Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kata dia, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life. Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk