JAKARTA. Putusan untuk terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat. Putusan yang hanya percobaan untuk Rasyid dinilai terlalu rendah. "Putusan itu sudah menjadi berita yang dibicarakan masyarakat. Rasa keadilan terusik," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). Martin mengatakan, sikap keluarga Rasyid yang bertanggung jawab terhadap keluarga para korban hingga terjadi perdamaian tentu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Hanya, kata dia, putusan tetap harus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Putusan Rasyid Rajasa usik rasa keadilan
JAKARTA. Putusan untuk terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat. Putusan yang hanya percobaan untuk Rasyid dinilai terlalu rendah. "Putusan itu sudah menjadi berita yang dibicarakan masyarakat. Rasa keadilan terusik," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). Martin mengatakan, sikap keluarga Rasyid yang bertanggung jawab terhadap keluarga para korban hingga terjadi perdamaian tentu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Hanya, kata dia, putusan tetap harus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.