JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Nota keberatan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan kuota sapi impor di Kementerian Pertanian. Namun, dalam putusan sela tersebut, dua dari lima hakim yang memimpin persidangan menyatakan berbeda pendapat. "Menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan," kata hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7). Keputusan yang sama juga dibacakan oleh Hakim Nawawi dalam persidangan Ahmad Fathanah. Keberatan yang disampaikan kedua terdakwa tidak dapat diterima majelis hakim karena sudah masuk ke ruang lingkup materi perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
Nota keberatan ditolak, sidang LHI & AF berlanjut
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Nota keberatan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan kuota sapi impor di Kementerian Pertanian. Namun, dalam putusan sela tersebut, dua dari lima hakim yang memimpin persidangan menyatakan berbeda pendapat. "Menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan," kata hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7). Keputusan yang sama juga dibacakan oleh Hakim Nawawi dalam persidangan Ahmad Fathanah. Keberatan yang disampaikan kedua terdakwa tidak dapat diterima majelis hakim karena sudah masuk ke ruang lingkup materi perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi di persidangan.