JAKARTA. Dalam kesimpulan tanggapan atas nota pembelaan dakwaan, jaksa penuntut umum menilai apa yang diungkapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar hukum dan patut ditolak. "Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12). Jaksa mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun, telah dibuat sah menurut hukum. Selanjutnya, jaksa juga meminta hakim melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.
Putusan sela nota keberatan Ahok pada 27 Desember
JAKARTA. Dalam kesimpulan tanggapan atas nota pembelaan dakwaan, jaksa penuntut umum menilai apa yang diungkapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar hukum dan patut ditolak. "Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12). Jaksa mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun, telah dibuat sah menurut hukum. Selanjutnya, jaksa juga meminta hakim melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.