KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan lima terdakwa dalam kasus izin ekspor CPO. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Putusan Sela Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan lima terdakwa dalam kasus izin ekspor CPO. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.