JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa paling lambat Kamis (21/8). Jadwal itu sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan dicatat MK. "Kalau 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, jadi sejak tanggal 4 (Agustus) ya. Jadi perkiraan saya, tanggal 21 (Agustus) sudah harus selesai," kata Hamdan saat open house Idul Fitri di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/7). Ia mengatakan, pihaknya menyadari bahwa waktu untuk memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut sangat singkat. Karena itu, ujar Hamdan, dirinya sudah mulai mempelajari permohonan tertulis yang sudah diajukan sejak Jumat (25/7).
Putusan sengketa pilpres paling lambat 21 Agustus
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa paling lambat Kamis (21/8). Jadwal itu sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan dicatat MK. "Kalau 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, jadi sejak tanggal 4 (Agustus) ya. Jadi perkiraan saya, tanggal 21 (Agustus) sudah harus selesai," kata Hamdan saat open house Idul Fitri di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/7). Ia mengatakan, pihaknya menyadari bahwa waktu untuk memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut sangat singkat. Karena itu, ujar Hamdan, dirinya sudah mulai mempelajari permohonan tertulis yang sudah diajukan sejak Jumat (25/7).