JAKARTA. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai, dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menimbulkan kekacauan hukum. Bahkan, kata Haris, terdapat sejumlah kesalahan fatal dalam putusan yang dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut. "Kami, koalisi masyarakat sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan tersebut," ujar Haris di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). Haris menyebutkan, putusan tersebut menabrak ketentuan mengenai objek praperadilan karena gugatan terhadap status tersangka tidak diatur dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, lanjut dia, Sarpin pun tidak menjelaskan dasar kewenangannya memutuskan bahwa penetapan tersangka termasuk ke dalam salah satu objek praperadilan.
Putusan sidang BG dinilai penuh kesalahan fatal
JAKARTA. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai, dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menimbulkan kekacauan hukum. Bahkan, kata Haris, terdapat sejumlah kesalahan fatal dalam putusan yang dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut. "Kami, koalisi masyarakat sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan tersebut," ujar Haris di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). Haris menyebutkan, putusan tersebut menabrak ketentuan mengenai objek praperadilan karena gugatan terhadap status tersangka tidak diatur dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, lanjut dia, Sarpin pun tidak menjelaskan dasar kewenangannya memutuskan bahwa penetapan tersangka termasuk ke dalam salah satu objek praperadilan.