KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta membuat sensasi yang berlebihan. Menyusul putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024. “Masak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud melalui unggahan di akun Instagramnya, Kamis (2/3). Mahfud pun mengajak KPU untuk naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Melakukan perlawanan habis-habisan secara hukum. Dirinya menyakini KPU akan menang.
Putusan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan PN Jakpus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta membuat sensasi yang berlebihan. Menyusul putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024. “Masak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud melalui unggahan di akun Instagramnya, Kamis (2/3). Mahfud pun mengajak KPU untuk naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Melakukan perlawanan habis-habisan secara hukum. Dirinya menyakini KPU akan menang.