KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan terhadap Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. “Untuk Zumi sudah inkrah ya,” ungkap Yuyuk Andriati, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK saat di hubungi Kontan.co.id, Jumat (14/12). Dalam putusan, Zumi divonis 6 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Selain itu Zumi dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Putusan Zumi Zola inkrah, KPK dan Zumi tidak ajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan terhadap Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. “Untuk Zumi sudah inkrah ya,” ungkap Yuyuk Andriati, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK saat di hubungi Kontan.co.id, Jumat (14/12). Dalam putusan, Zumi divonis 6 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Selain itu Zumi dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.