KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan beruntunnya letusan freatik dan diikuti kegempaan, maka Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunung Merapi dari normal (level I) menjadi waspada (level II). Status ini mulai berlaku sejak Senin (21/5) pukul 23.00 WIB. Dengan naiknya status waspada maka penduduk yang berada di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. "Tidak boleh ada aktivitas msyarakat di dalam radius 3 km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana," tulis Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam rilis yang diterima KONTAN, Selasa (22/5).
PVMBG: Status Gunung Merapi dinaikkan jadi waspada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan beruntunnya letusan freatik dan diikuti kegempaan, maka Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunung Merapi dari normal (level I) menjadi waspada (level II). Status ini mulai berlaku sejak Senin (21/5) pukul 23.00 WIB. Dengan naiknya status waspada maka penduduk yang berada di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. "Tidak boleh ada aktivitas msyarakat di dalam radius 3 km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana," tulis Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam rilis yang diterima KONTAN, Selasa (22/5).