KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganggap bahwa rancangan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat mengancam kemerdekaan pers khususnya soal larangan liputan investigasi. Larangan tersebut termuat dalam pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun bilang, pelarangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Pers.
"Tidak boleh ada pelarangan jenis liputan apapun kalau mengacu pada UU Pers. Diatur boleh tapi dilarang tidak boleh," kata Hendry saat dihubungi Kontan, Selasa (14/5). Dia juga bilang, kalau pengaturan tersebut "aneh" sebab investigasi merupakan cara yang lumrah dalam menyajikan karya jurnalistik. "Terutama yang terkait dengan pelarangan liputan investigasi. Karena itu merupakan kerja jurnalistik normal di media cetak dan online aneh kalau di platform penyiaran malah dilarang," ujarnya.
Baca Juga: Komisi I DPR Susun Draf Revisi UU Penyiaran Hendry menyebut RUU ini juga berpotensi menyebabkan benturan wewenang antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal tersebut diatur dalam pasal 8A huruf q yang memuat bahwa KPI punya wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam bentuk siaran yang sebelumnya diamanatkan Undang-Undang Pers sebagai tanggung jawab Dewan Pers. "Kalau direvisi nanti KPI akan memiliki kewenangan dan otomatis menjatuhkan sanksi bagi media penyiaran yang melakukan pelanggaran, dari aduan ataupun temuan," ujarnya. "Praktisi media akan bingung begitu pula masyarakat yang mengkomplain pemberitaan," tambah Hendry.
Hendry bilang PWI bersama segenap masyarakat pers, Dewan Pers, dan organisasi-organisasi pers menolak RUU tersebut atau setidaknya mendorong pencopotan ayat-ayat yang mengancam kebebasan pers. Dia menegaskan, pembahasan RUU Penyiaran ini tanpa melibatkan elemen pers. "Pembuatan RUU ini sama sekali tidak melibatkan PWI dan organisasi pers lainnya. Padahal setiap UU yang menyentuh masalah pers harusnya diujipublikkan dulu dengan masyarakat pers," tegas Hendry. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat