KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk
cryptocurrency alias uang kripto. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain. Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu lalu (24/10). "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (27/10). Wakil Ketua PWNU yang akrab disapa Gus Fahrur itu menjelaskan alasan terkait dikeluarkannya fatwa haram untuk mata uang crypto.
Berdasarkan hasil kajian, mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain. "Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas Gus Fahrur.
Baca Juga: Ada aksi ambil untung, harga Bitcoin terjungkal ke level US$ 58.000 PWNU Jatim juga mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan. Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi. Sebab, orang cenderung berspekulasi dan tanpa mengetahui sebabnya apa. "Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam uang kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur. Ada beberapa aset kripto yang saat ini populer, yaitu Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Kendati begitu, fatwa haram uang kripto ini tidak berlaku untuk saham. Gus Fahrur mengatakan, antara uang kripto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan uang kripto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada. "Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu. Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi sementara judi sudah jelas tidak boleh. "Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur. Hasil Bahtsul Masail terkait uang kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jawa Timur akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah. Lantaran, sudah banyak korban yang dirugikan.
Baca Juga: Ini alasan sebenarnya Elon Musk mendukung Dogecoin Penulis: Nurul Fitriana Editor : Iman Firdaus
Artikel ini sudah tayang di Kompas TV berjudul,"PWNU Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Soal Mata Uang Crypto, Ini Alasannya". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat