KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Maskapai penerbangan terbesar Australia Qantas Airways dijatuhi denda sebesar A$90 juta atau sekitar US$58,6 juta karena terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal terhadap 1.800 staf darat pada masa pandemi COVID-19. Keputusan ini disampaikan oleh Pengadilan Federal Australia pada Senin (18/8/2025). Baca Juga: Qantas Airways Jadi Korban Serangan Siber Besar-besaran, 6 Juta Data Pelanggan Bocor
Qantas Didenda Rp930 Miliar atas PHK Ilegal 1.800 Pekerja saat Pandemi
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Maskapai penerbangan terbesar Australia Qantas Airways dijatuhi denda sebesar A$90 juta atau sekitar US$58,6 juta karena terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal terhadap 1.800 staf darat pada masa pandemi COVID-19. Keputusan ini disampaikan oleh Pengadilan Federal Australia pada Senin (18/8/2025). Baca Juga: Qantas Airways Jadi Korban Serangan Siber Besar-besaran, 6 Juta Data Pelanggan Bocor
TAG: