QM Financial ikut merekomendasikan GTI-Syariah



JAKARTA. Ternyata, tidak hanya investasi milik CV Panen Mas yang ditawarkan oleh PT Quantum Magna (QM) Financial. Ada beberapa produk investasi lain yang juga ditawarkan. Salah satunya adalah investasi emas milik Golden Traders Indonesia Syariah atau yang dikenal dengan GTI-Syariah.Berdasarkan bukti penawaran QM Financial kepada klien yang diterima KONTAN, disebutkan beberapa opsi investasi yang bisa dipilih oleh para klien QM.Di bukti penawaran itu tertera GTI-Syariah, CV Panen Mas, proyek properti Easton Park Jatinangor, proyek kos-kosan, serta peternakan kambing De Tu Ka Farm yang berlokasi di Bogor.Seperti diketahui, GTI-Syariah sudah terbukti bermasalah, di mana dana sejumlah investor tidak dapat ditarik. Belakangan, nama Panen Mas pun terkena masalah karena masalah yang sama. Dana investor dibawa kabur oleh pengelola dana, dalam hal ini oleh pimpinan Panen Mas, Ari Pratomo. Jadi, ini dua produk rekomendasi Quantum yang default alias gagal bayar.

Hery Mada Indra, salah satu klien Quantum mengatakan, ada 50 klien yang menginvestasikan dananya di Panen Mas. Total nilai investasi mencapai Rp 10 miliar. "Dana saya sendiri Rp 240 juta," ujarnya kepada KONTAN. Hingga saat ini, ia belum menerima dana pengganti dari investasinya itu. Ari Pratomo telah ditangkap dan dipenjara. Hery mengaku, ia kesulitan untuk menghubungi pihak Quantum, khususnya Ligwina Hananto yang merupakan salah satu financial planner di Quantum.Selanjutnya, untuk GTI-Syariah, Hery mengaku tidak mengetahui berapa jumlah investor dan dana yang nyangkut miliki klien Quantum. Yang jelas, produk investasi si kuning ini merupakan salah satu yang direkomendasikan oleh Quantum.Padahal seharusnya, tugas seorang perencana keuangan itu hanya memberikan nasihat atau strategi keuangan kepada kliennya. Namun, dalam hal ini, QM Financial turut merekomendasikan sejumlah produk investasi.  Hery bilang, produk-produk itu antara lain produk reksadana, tabungan, dan proyek di sektor riil. "Ada paket-paket investasi yang ditawarkan, katanya itu adalah pihak-pihak yang menjalin kerjasama dengan mereka (Quantum)," jelas Hery.Memang, tidak ada yang mengatur mengenai profesi perencana keuangan ini.  Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin profesi perencana keuangan. Namun, menurut dia, seharusnya perencana keuangan tidak menawarkan produk investasi apapun. Ia pun mengingatkan, jika penawaran dilakukan ke 50 pihak atau lebih, itu sudah disebut sebagai penawaran umum.Namun, apakah penawaran investasi CV Panen Mas yang dilakukan Quantum masuk ke dalam tahap penawaran umum? Bisa saja, namun, produk investasi yang bergerak di bidang perkebunan bukan menjadi ranah OJK maupun satuan tugas (satgas) waspada investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie