QNB Indonesia layangkan permohonan PKPU atas Dirut Sritex dan Senang Kharisma Textile



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank QNB Indonesia Tbk mengajukan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya, Megawati dan perusahaan berelasi dengan Sritex, yakni PT Senang Kharisma Textile. PT Senang Kharisma Textile merupakan perusahaan sepengendali dengan Sritex yang juga berbasis di Jawa Tengah.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa, 20 April 2021 dengan nomor gugatan 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Bank QNB Indonesia menunjuk Swandy Halim, S.H., M.Sc., sebagai kuasa hukum perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan Sritex tahun 2020, Sritex menjual benang, kain jadi, dan pakaian jadi ke PT Senang Kharisma Textile, sementara Sritex membeli kain dari perusahaan berelasi tersebut. Sepanjang tahun lalu, nilai penjualan Sritex ke PT Senang Kharisma Textile adalah sebesar US$ 16,93 juta, sementara pembelian Sritex dari PT Senang Kharisma Textile mencapai US$ 20,41 juta.


Baca Juga: Restrukturisasi, Sritex (SRIL) minta penundaan pembayaran bunga dan pokok pinjaman

Dalam petitumnya, Bank QNB Indonesia meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU, yakni PT Senang Kharisma Textile, Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

"Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU termohon," demikian petitum gugatan PKPU yang diajukan Bank QNB Indonesia yang dikutip Kontan.co.id dari situs Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/4).

Pemohon lalu meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk tiga orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga orang itu adalah Joel Baner Hendrik Toendan, S.H., Jandi Mukianto, S.H., M.H., dan Djawoto Jowono, S.H.

Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai tim kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu, Bank QNB Indonesia turut meminta tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Penggugat juga meminta hakim untuk menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU Sementara diucapkan. Sementara tim pengurus diperintahkan untuk memanggil seluruh tergugat  PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut.

Sidang pertama rencananya akan digelar pada Selasa, 27 April 2021 mulai pukul 10.00 sampai dengan selesai. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Semarang.

Tidak disebutkan pangkal masalah yang membuat Bank QNB Indonesia mengajukan permohonan PKPU atas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan PT Senang Kharisme Textile.

Selanjutnya: Prima Karya ajukan permohonan PKPU Sritex dan tiga anak usahanya di PN Semarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat