KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejalan dengan aspirasi masyarakat. Qodari menyebut, Prabowo telah dua kali menyampaikan dukungan terhadap regulasi tersebut. Ia mengatakan dukungan pertama disampaikan Prabowo secara langsung pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden menyatakan RUU Perampasan Aset segera dilaksanakan.
“Setidaknya saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan. Pertama pernyataan yang langsung itu tanggal 1 Mei tahun 2025 pada Hari Buruh. Beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan. Yang kedua tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama,” kata Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/7/2026). Menurut Qodari, sikap Presiden tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, proses legislasi kini berada di DPR karena RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Baca Juga: DPR Soroti Perlindungan Aset Sah dalam RUU Perampasan Aset “Kalau Undang-Undang Perampasan Aset itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya Undang-Undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR,” ujar Qodari. Qodari menyebut dirinya telah berbicara dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengenai pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, kajian yang dilakukan sudah komprehensif dengan melibatkan perguruan tinggi dan profesor. Pembahasan selanjutnya akan mencakup pembicaraan antara DPR dan pemerintah, termasuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Menurutnya, waktu efektif masa sidang yang tersisa untuk membahas RUU tersebut sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR. “Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026 Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. “Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset telah terpetakan. Ia juga menegaskan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut, sekaligus mendorong agar penyusunannya dilakukan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: DPR Gelar Paripurna, Bahas APBN 2025 dan Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News