KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini telah diperluas sehingga bisa untuk tarik tunai, transfer, hingga setor tunai. Namun, ada beberapa biaya yang bakal dikenakan untuk fitur-fitur tersebut. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pun memastikan bahwa biaya-biaya yang dikenakan jauh lebih murah dibandingkan transaksi antar Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) lainnya. “Biaya ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri,” ujar Perry, Kamis (17/8).
Lebih lanjut, Perry menjelaskan biaya-biaya ini dikenakan untuk transaksi yang dilakukan antar PJP. Sementara, jika transaksi yang dilakukan pada PJP yang sama maka tidak dikenakan biaya. Secara rinci, biaya tarik tunai QRIS Tuntas ini akan dikenakan senilai Rp 6.500 per transaksi. Biasanya, biaya untuk tarik tunai di ATM antar PJP bisa mencapai Rp 7.500. Baca Juga: BI Perluas Fitur QRIS, Kini Bisa Transfer Hingga Tarik Tunai “Tarik tunai di agen bahkan bisa berkisar Rp 10.000 hingga Rp 20.000,” ujarnya. Sementara itu, biaya transfer pada QRIS Tuntas diberlakukan dengan biaya BI-Fast yang sudah ada sebelumnya, yaitu Rp 2.500 per transaksi. Untuk transfer dengan nominal di bawah Rp 100.000 hanya dikenakan tarif Rp 2.000 per transaksi.