Quat-trick, BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024



KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif, sebuah kategori tertinggi yang diberikan kepada lembaga-lembaga publik yang memenuhi standar dalam keterbukaan informasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata keseriusan BPJS Kesehatan dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penyelenggaraan Program JKN. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan akses informasi yang berkaitan dengan layanan kesehatan, hak, serta kewajiban sebagai peserta JKN.

"Penghargaan ini adalah kali keempat yang diterima secara berturut-turut oleh BPJS Kesehatan. Capaian ini merupakan keseriusan BPJS Kesehatan untuk memberikan akses informasi yang jelas, akurat kepada masyarakat. Hal ini sekaligus mencerminkan upaya kami dalam meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik,” ujar Ghufron.


Menurut Ghufron, keterbukaan informasi memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat memahami berbagai layanan, prosedur, serta manfaat yang diberikan oleh Program JKN. Hal ini turut mendorong transparansi dan kepercayaan publik terhadap layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

"Capaian ini juga menunjukkan kepatuhan BPJS Kesehatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. BPJS Kesehatan terus berupaya memenuhi kewajibannya sebagai badan publik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, karena kepatuhan terhadap regulasi menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan dan transparansi,” tegas Ghufron.

Adapun penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap BPJS Kesehatan mencakup beberapa aspek, antara lain kewajiban menyampaikan dan mengumumkan informasi wajib berkala, penguasaan badan publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik yang tersedia setiap saat, pengembangan website, kelembagaan, serta transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa tahun ini penilaian dilakukan terhadap 363 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

"Selain itu, terdapat peningkatan jumlah badan publik yang memperoleh predikat Badan Publik Informatif, dari tahun sebelumnya yang berjumlah 139, kini menjadi 162 badan publik di tahun 2024. Keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ucap Donny.

Donny menambahkan melalui penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh badan publik dalam mendukung pemerintahan yang semakin transparan dan terbuka. Selain itu juga menjadi motivasi bagi badan publik di Indonesia untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat

Selanjutnya: Lagu Populer Adele Ini Terancam Dilarang di Seluruh Dunia Akibat Tuduhan Plagiarisme

Menarik Dibaca: Buka Peluang Baru, Human Initiative Rilis Program DREAM untuk Pengungsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Indah Sulistyorini