JAKARTA. Dari hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, tidak ada satu pun pasangan calon Pilkada DKI yang memperoleh 50%. Dengan demikian, kemungkinan besar, pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI akan menempuh jalur putaran kedua. Namun, tidak semua paslon bisa ikut putaran kedua. Menurut KPU DKI, pasangan calon dengan suara tertinggi pertama dan kedua yang bisa mengikuti putaran kedua yang digelar 19 April 2017 tersebut. Hasil quick count memperlihatkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi yang akan masuk putaran kedua. Meskipun, keputusan ini masih menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU DKI.
Dari hasil hitung cepat Litbang
Kompas dengan sampel yang masuk 100%, perolehan suara tertinggi sementara dikantongi pasangan nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat yaitu 42,87%. Di posisi kedua tertinggi ada paslon nomor 3 Anies Baswedan - Sandiaga Uno dengan perolehan sementara 39,76%. Sedangkan pasangan nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni sebesar 17,37%. Lembaga survei Charta Politika yang disajikan
metrotvnews.com dengan sampel suara masuk 100% memperlihatkan, pasangan Ahok-Djarot memimpin dengan perolehan suara sementara 43,75%. Suara tersebut diikuti pasangan Anies-Sandi dengan suara 39,28%. Pasangan Agus-Sylvi memperoleh 16,97%. Cyrus Quick Count, seperti ditampilkan
beritasatu.com, dengan sampel masuk 100%, memperlihatkan keunggulan Ahok-Djarot dengan suara sementara 43,88%, diikuti Anies-Sandi 39,24%, dan Agus-Sylvi 16,88%. Survei Polmark dengan sampel masuk 100% yang ditampilkan
vivanews.com memperlihatkan suara sementara Ahok-Djarot 44,27% dan Anies-Sandi 39,77%. Pasangan Agus-Sylvi 17,96%. LSI Denny JA disajikan dari
Tribunnews.com dan
detik.com dengan sampel 100% juga memperlihatkan keunggulan elektabilitas Ahok-Djarot dengan suara 43,22%, Anies-Sandi 39,91%, dan Agus-Sylvi 16,87%. Ini tahapannya Sejatinya, penentuan putaran kedua Pilkada DKI masih menunggu pengumuman suara resmi dari KPU DKI Jakarta. Berdasarkan Tahapan Utama Pilgub DKI Jakarta 2017, rekapitulasi suara akan digelar pada 16-27 Februari 2017. Setelah itu, KPU akan menunggu apabila ada permohonan sengketa masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Penetapan putaran kedua akan diputuskan KPU pada 4 Maret 2017. Selanjutnya, rekapitulasi, sosialisasi, kampanye dan masa tenang akan berlangsung hinga pertengahan April. Pemungutan suara akan digelar pada 19 April 2017. Penetapan pasangan calon sebelum sengketa akan diumumkan pada 5-6 Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia