KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) siap menyelesaikan secara hukum atas tuduhan yang menyebut perhitungan quick count oleh anggotanya sebagai kebohongan. Ketua Departemen Hukum Persepsi Andi Syafrani mengatakan, bahwa terdapat semacam upaya deligitimasi yang membuat quick count seolah sebagai kegiatan yang ilegal atau tidak sesuai dengan norma-norma hukum terkait dengan pemilu. Padahal dia bilang quick count jelas terdapat diatur dalam PKPU No 10 tahun 2018 dan UU Pemilu. "Jadi ini adalah bagian dari kegiatan yang legal, sah, dan bagian dari bab tentang partisipasi masyarakat dalam hal ini adalah partisipasi lembaga survei," kata Andi Sabtu (20/4).
Quick count dituduh bohong, Persepi siap selesaikan permasalahan melalui jalur hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) siap menyelesaikan secara hukum atas tuduhan yang menyebut perhitungan quick count oleh anggotanya sebagai kebohongan. Ketua Departemen Hukum Persepsi Andi Syafrani mengatakan, bahwa terdapat semacam upaya deligitimasi yang membuat quick count seolah sebagai kegiatan yang ilegal atau tidak sesuai dengan norma-norma hukum terkait dengan pemilu. Padahal dia bilang quick count jelas terdapat diatur dalam PKPU No 10 tahun 2018 dan UU Pemilu. "Jadi ini adalah bagian dari kegiatan yang legal, sah, dan bagian dari bab tentang partisipasi masyarakat dalam hal ini adalah partisipasi lembaga survei," kata Andi Sabtu (20/4).