JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, penghitungan surat suara akan bertahap hingga penetapan hasil surat suara. Seperti yang diketahui, rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada 29 April-1 Mei 2017. "Seperti biasa berjenjang dulu, direkap di tingkat kecamatan selama lima hari, baru nanti direkap di tingkat kabupaten/kota, baru kemudian di tingkatan provinsi," kata Betty di kantor KPU DKI, Selasa (18/4). Adapun, setelah dilakukan pemungutan suara dan penghitungan surat suara di setiap TPS, lembaga survei biasanya gencar melakukan hitung cepat atau quick count untuk mengabarkan hasil perolehan suara setiap paslon. Untuk itu KPU DKI Jakarta memberikan standar khusus bagi lembaga Survei yang akan menyelenggarakan quick count di Pilkada putaran kedua, besok.
Quick count, lembaga survei harus ikuti standar
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, penghitungan surat suara akan bertahap hingga penetapan hasil surat suara. Seperti yang diketahui, rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada 29 April-1 Mei 2017. "Seperti biasa berjenjang dulu, direkap di tingkat kecamatan selama lima hari, baru nanti direkap di tingkat kabupaten/kota, baru kemudian di tingkatan provinsi," kata Betty di kantor KPU DKI, Selasa (18/4). Adapun, setelah dilakukan pemungutan suara dan penghitungan surat suara di setiap TPS, lembaga survei biasanya gencar melakukan hitung cepat atau quick count untuk mengabarkan hasil perolehan suara setiap paslon. Untuk itu KPU DKI Jakarta memberikan standar khusus bagi lembaga Survei yang akan menyelenggarakan quick count di Pilkada putaran kedua, besok.