KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4). Ini sebagai respon hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan ada tiga hal penting dalam putusan MK pertama, semua permohonan atau perkara yang dilayangkan paslon 1 dan 3 dikatakan tak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Soal Putusan MK Sengketa Pilpres, Ketua Tim Hukum 02: Sudah Kami Ramalkan dari Awal “Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya usai sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Senin (22/4). Ketiga, lanjut Hasyim, Surat Keterangan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah diberlakukan.