Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Rabu (28/4), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 2 orang sebagai saksi.

Merujuk siaran pers yang disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saksi yang diperiksa yakni seseorang berinisial DH, selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life.

Adapun satu saksi lainnya yang diperiksa pihak Kejagung adalah berinisial BH, sebagai Kepala Grup Hukum PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," terang Leonard.

Hari sebelumnya, Selasa (27/4) tim jaksa penyidik memeriksa 10 orang saksi. Mereka terdiri dari.

1. HE selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri;

2. JHPM selaku Direktur Investasi PT Asabri;

3.  AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital;

4. ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia;

5. GR selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia;

6. RW selaku Amin Institutional Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia;

7. DA selaku Direktur PT Treasure Fund Investama;

8. AIP selaku Istri Tersangka IWS;

9. APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk;

10. IAS selaku Direktur PT Corfina Capital tahun 2016-2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yuwono triatmojo