JAKARTA. Pimpinan Komisi IX DPR Ribke Tjiptaning menegaskan, pada Rabu (19/10) ini 12 orang dari komisi IX akan mengunjungi PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua."Kami ke sana dalam rangka penyelesaian masalah perburuhan. Sebetulnya pagi ini harusnya sudah berangkat, tapi kami dapat kabar suasana disana belum cukup kondusif. Tujuh suku yang menguasai daerah freeport katanya mulai bergabung dengan massa," ujar Ribke, di DPR, Senin (17/10).Dia mengatakan, pihaknya sudah mengadakan serangkaian pertemuan dengan setiap pemangku kepentingan, mulai dari Serikat Pekerja SeluruhIndonesia (SPSI) PT. FI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan jajaran manajemen PT. FI.Hasilnya, disimpulkan telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dalam UU itu disebutkan tidak boleh ada pemecatan atau pergantian selama berlangsungnya perundingan. Hak-hak normatif pekerja harus tetap diberikan. Mogok itu adalah hak pekerja," tandasnya.Selain itu, Komisi IX akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ketenagakerjaan yang terkait PT FI. Tim ini akan melibatkan jajaranKemenakertrans agar bisa melakukan pemantauan, fasilitasi, suverpisi dan asistensi masalah ini.Ribka mengakuti persoalan dengan PT FI ini bukan sesuatu yang baru, dan sangat rumit, karena sudah berulang-ulang dan melibatkan kepentingan internasional, nasional, dan lokal."Kami juga tidak ingin persoalan ini ditunggangi kepentingan tertentu, seperti ada apa ini kok sampai kepala suku ikut bergabung dengan massa, ini harus kita perjelas. Kita tidak ingin masalah perburuhan di politisasi, ada aturannya, kembali saja ke perundang-undangan yang ada," tukasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rabu, DPR sambangi Freeport untuk usut masalah ketenagakerjaan
JAKARTA. Pimpinan Komisi IX DPR Ribke Tjiptaning menegaskan, pada Rabu (19/10) ini 12 orang dari komisi IX akan mengunjungi PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua."Kami ke sana dalam rangka penyelesaian masalah perburuhan. Sebetulnya pagi ini harusnya sudah berangkat, tapi kami dapat kabar suasana disana belum cukup kondusif. Tujuh suku yang menguasai daerah freeport katanya mulai bergabung dengan massa," ujar Ribke, di DPR, Senin (17/10).Dia mengatakan, pihaknya sudah mengadakan serangkaian pertemuan dengan setiap pemangku kepentingan, mulai dari Serikat Pekerja SeluruhIndonesia (SPSI) PT. FI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan jajaran manajemen PT. FI.Hasilnya, disimpulkan telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dalam UU itu disebutkan tidak boleh ada pemecatan atau pergantian selama berlangsungnya perundingan. Hak-hak normatif pekerja harus tetap diberikan. Mogok itu adalah hak pekerja," tandasnya.Selain itu, Komisi IX akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ketenagakerjaan yang terkait PT FI. Tim ini akan melibatkan jajaranKemenakertrans agar bisa melakukan pemantauan, fasilitasi, suverpisi dan asistensi masalah ini.Ribka mengakuti persoalan dengan PT FI ini bukan sesuatu yang baru, dan sangat rumit, karena sudah berulang-ulang dan melibatkan kepentingan internasional, nasional, dan lokal."Kami juga tidak ingin persoalan ini ditunggangi kepentingan tertentu, seperti ada apa ini kok sampai kepala suku ikut bergabung dengan massa, ini harus kita perjelas. Kita tidak ingin masalah perburuhan di politisasi, ada aturannya, kembali saja ke perundang-undangan yang ada," tukasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News