Rabu nanti, buruh akan kembali berunjuk rasa



JAKARTA. Buruh berencana kembali berunjuk rasa pada Rabu (5/12) mendatang. Presiden Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Mudhofir mengatakan aksi unjuk rasa itu menolak penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.Menurut Mudhofir, pelaksanaan penangguhan oleh pengusaha harus tetap sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kepmenakertrans) Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Sesuai dengan beleid tersebut, pihak buruh menuntut untuk dilibatkan dalam persetujuan pemberian penangguhan kepada pengusaha. "Jika yang melakukan penangguhan perusahaan kecil tidak masalah, namun jangan sampai perusahaan besar ikut melakukan penangguhan," ujarnya kepada Kontan, Senin (3/12).Ia mendesak pemerintah tetap harus bersikap transparan dan jangan sampai ada intensif tertentu kepada pengusaha yang tentunya melanggar peraturan yang ada. "Tidak perlu ada keringanan kepada industri padat karya khususnya bagi perusahaan-perusahaan besar," ujarnya.Mudhofir mengklaim, aksi unjuk rasa ini akan diikuti sekitar 40.000 orang buruh. Sebagai info, MPBI sendiri merupakan majelis yang terdiri dari tiga organisasi serikat pekerja yang diantaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI).Aksi unjuk rasa akan menyasar beberapa titik diantaranya Bundaran Hotel Indonesia(HI) Jalan MH Thamrin, Kantor Kedutaan Besar(Kedubes) Jepang di Jalan MH Thamrin, Kantor Kedubes Korea Selatan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Markas Besar(Mabes) Kepolisian RI di Jalan Trunojoyo, Jakarta.Dalam aksi ini, buruh juga akan menuntut pelaksanaan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang pelaksanaan sistem alih daya. Pihak buruh menuntut dibentuknya Satuan Tugas(Satgas) yang terdiri dari unsur-unsur di dalam Tripartit Nasional untuk mengawasi pelaksanaan sistem alih daya yang baru.Pihak buruh beranggapan, jika implementasi hanya dilakukan oleh pengawas dari unsur pemerintah saja maka pelaksanaan beleid baru tidak akan maksimal sehingga dikhawatirkan pelaksanaan pekerjaa alih daya diluar lima bidang pekerjaan masih marak terjadi.Buruh juga menyerukan melawan setiap perusahaan asing khususnya asal Korea Selatan yang melanggar peraturan. "Lihat saja Samsung, sampai saat ini masih menggunakan tenaga kerja outsourcing, upah murah, dan memutus hubungan kerja secara sepihak," ujarnya.Mudhofir menjelaskan, pihak MPBI secara prinsip tidak menentang investasi asing di Indonesia, bahkan mendukung sepenuhnya. Namun, dia menuntut setiap perusahaan asing wajib mengikuti peraturan yang ada khususnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can