JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 2 miliar – Rp 3 miliar. Saat ditangkap, Akil bersama anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN di rumah Akil, Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat terpisah, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang menjadi incumbent pada Pilkada Gunung Mas. Ditangkap juga bersama Hambit seseorang berinisial DH. Pada Rabu (2/10) pukul 13.00 WIB, majelis hakim MK menyidangkan sengketa Pilkada Gunung Mas. Majelis hakim yang menyidangkan yakni Akil Mochtar sebagai Ketua dengan anggota Maria Farida dan Anwar Usman.
Rabu siang, Akil masih pimpin sidang Gunung Mas
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 2 miliar – Rp 3 miliar. Saat ditangkap, Akil bersama anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN di rumah Akil, Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat terpisah, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang menjadi incumbent pada Pilkada Gunung Mas. Ditangkap juga bersama Hambit seseorang berinisial DH. Pada Rabu (2/10) pukul 13.00 WIB, majelis hakim MK menyidangkan sengketa Pilkada Gunung Mas. Majelis hakim yang menyidangkan yakni Akil Mochtar sebagai Ketua dengan anggota Maria Farida dan Anwar Usman.