Rachmat Yasin diduga terima suap Rp 4,5 miliar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Uang tersebut diduga merupakan suap yang akan diberikan terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

"Tim KPK selain menangkap, juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantornya, Kamis (8/5) malam.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, uang tersebut diduga diberikan untuk mengonversi kawasan hutan dengan luas 2.754 hektare (Ha). Namun demikian, Bambang enggan menyebut peruntukan lahan yang sangat luas tersebut.


"Tanah digunakan untuk suatu kepentingan tertentu. Kami masih lakukan pendalaman-pendalaman. Maka digunakan kawasan yang lebih luas," tambah Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, uang tersebut juga diduga merupakan aliran dana terkahir. Sebelumnya, telah terjadi penyerahan uang dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 2 miliar.

Dengan demikian, total uang-uang tersebur mencapai Rp 4,5 miliar. Namun, hingga kini KPK belim juga menyita uang yang mengalir dalam dua tahap tersebut. Adapun uang tersebut diduga berasal dari PT Bukit Jonggol Asri uang merupakan pihak pemerima manfaat dari adanya rekomendasi tersebut.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Joggol Asri. Yasin dan Zairin diduga merupakan pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia