JAKARTA. Permohonan kasasi yang diajukan PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi dan Hanung Bramantyo Anugroho melawan Rachmawati Soekarnoputri, salah seorang putri proklator tersebut akhirnya dikabulkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa,(19/8) oleh MA.Berdasarkan situs resmi MA, sengketa dengan nomor register 305 K/Pdt.Sus-HKI/2014 ini ditangani tiga orang hakim kasasi. Mereka adalah Takdir Rahmadi sebagai hakim ketua, Hamdi dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota dibantu panitera pengganti Rita Elsy."Amar putusan: Kabul,"bunyi putusan tersebut.Dengan adanya putusan tersebut, maka MA membatalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan Rahmawati terhadap Multivision Plus, Dkk. Dimana dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menilai Multivision Plus dkk melakukan pelanggaran hak cipta dengan tidak memasukkan nama Rachmawati dalam naskah Film Soekarno.Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Multivision Plus, dkk Rivai Kusumanegara mengatakan belum menerima surat pemberitahuan putusan kasasi tersebut. Namun, bila MA memang sudah mengabulkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya, maka Rivai bilang, terbukti hukum di era demokrasi telah memberi ruang bagi kreativitas seni yang dibuat dengan itikad baik."Semoga putusan ini bisa menggairahkan seluruh pekerja seni di Indonesia untuk terus mengembangkan industri kreatif sebagaimana diprogramkan juga oleh presiden terpilih," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean belum memberikan komentar atas putusan ini. Telelpon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspon sampai tulisan ini dibuat.Multivision mengajukan kasasi karena tidak terima putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis mereka telah melakukan pelanggaran HKI. Pasalnya, pertimbangan majelis hakim tidak sesuia dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Multivision menilai, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum.Pengadilan juga dinilai menafikan semua hasil kerja tim kreatif pekerja seni yang secara nyata telah berkontribusi dalam penyusunan skenario Film Soekarno dengan penggunaan istilah "ciptaan naskah" yang tidak dikenal di dunia perfilman. Padahal, lanjutnya, dalam fakta persidangan telah dibuktikan bahwa timeline dibuat oleh saksi Indra Gunawan dan saksi Zen Rachmat Sugito, Sementara, sinopsis dan treatment dibuat oleh saksi Ben Sihombing serta senario dibuat oleh Ben Sihombing dan Hanung.Kejanggalan keputusan hakim, kata Rivai terlihat dengan dihukumnya para pemohon kasasi membayar ganti rugi, namun tidak dinyatakan melanggar hak cipta atau ciptaan. Padahal azas hukum mensyaratkan adanya perbuatan melanggar hukum untuk dihukumnya seseorang membayar ganti kerugian. "Karenanya sangat aneh bilamana termohon dihukum membayar ganti kerugian tanpa diketahui kesalahan apa yang telah dilanggarnya," ujar Rivai.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Rachmawati adalah pencipta atas nasakah film Bung Karno: Indonesia Merdeka. Karena itu, majelis hakim menghukum Multivision, Ram Punjabi dan Hanung membayar ganti rugi material sebesar Rp 1 dan kerugian material sebesar Rp 1.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rachmawati kalah soal film Soekarno di MA
JAKARTA. Permohonan kasasi yang diajukan PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi dan Hanung Bramantyo Anugroho melawan Rachmawati Soekarnoputri, salah seorang putri proklator tersebut akhirnya dikabulkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa,(19/8) oleh MA.Berdasarkan situs resmi MA, sengketa dengan nomor register 305 K/Pdt.Sus-HKI/2014 ini ditangani tiga orang hakim kasasi. Mereka adalah Takdir Rahmadi sebagai hakim ketua, Hamdi dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota dibantu panitera pengganti Rita Elsy."Amar putusan: Kabul,"bunyi putusan tersebut.Dengan adanya putusan tersebut, maka MA membatalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan Rahmawati terhadap Multivision Plus, Dkk. Dimana dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menilai Multivision Plus dkk melakukan pelanggaran hak cipta dengan tidak memasukkan nama Rachmawati dalam naskah Film Soekarno.Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Multivision Plus, dkk Rivai Kusumanegara mengatakan belum menerima surat pemberitahuan putusan kasasi tersebut. Namun, bila MA memang sudah mengabulkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya, maka Rivai bilang, terbukti hukum di era demokrasi telah memberi ruang bagi kreativitas seni yang dibuat dengan itikad baik."Semoga putusan ini bisa menggairahkan seluruh pekerja seni di Indonesia untuk terus mengembangkan industri kreatif sebagaimana diprogramkan juga oleh presiden terpilih," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean belum memberikan komentar atas putusan ini. Telelpon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspon sampai tulisan ini dibuat.Multivision mengajukan kasasi karena tidak terima putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis mereka telah melakukan pelanggaran HKI. Pasalnya, pertimbangan majelis hakim tidak sesuia dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Multivision menilai, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum.Pengadilan juga dinilai menafikan semua hasil kerja tim kreatif pekerja seni yang secara nyata telah berkontribusi dalam penyusunan skenario Film Soekarno dengan penggunaan istilah "ciptaan naskah" yang tidak dikenal di dunia perfilman. Padahal, lanjutnya, dalam fakta persidangan telah dibuktikan bahwa timeline dibuat oleh saksi Indra Gunawan dan saksi Zen Rachmat Sugito, Sementara, sinopsis dan treatment dibuat oleh saksi Ben Sihombing serta senario dibuat oleh Ben Sihombing dan Hanung.Kejanggalan keputusan hakim, kata Rivai terlihat dengan dihukumnya para pemohon kasasi membayar ganti rugi, namun tidak dinyatakan melanggar hak cipta atau ciptaan. Padahal azas hukum mensyaratkan adanya perbuatan melanggar hukum untuk dihukumnya seseorang membayar ganti kerugian. "Karenanya sangat aneh bilamana termohon dihukum membayar ganti kerugian tanpa diketahui kesalahan apa yang telah dilanggarnya," ujar Rivai.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Rachmawati adalah pencipta atas nasakah film Bung Karno: Indonesia Merdeka. Karena itu, majelis hakim menghukum Multivision, Ram Punjabi dan Hanung membayar ganti rugi material sebesar Rp 1 dan kerugian material sebesar Rp 1.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News