Racikan Kebijakan OJK Ampuh Jaga Stabilitas Sektor Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan sejumlah strategi untuk tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan tetap solid di tahun ini. Peran OJK semakin penting, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan seperti perlambatan ekonomi global, penurunan harga komoditas, dan meningkatnya tensi geopolitik. 

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai strategi dan kebijakan yang ditempuh OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sudah tepat. Ia mengatakansejumlah kebijakan yang dikeluarkan regulator berperan amat besar dalam membentengi sektor keuangan dari berbagai risiko tersebut. 

Adapun beberapa kebijakan yang telah diluncurkan seperti penyempurnaan tata kelola perbankan, mendorong penguatan perizinan dan pengawasan terintegrasi, inovasi produk dan pendalaman pasar, sustainable finance dan digitalisasi perbankan. "Dengan melihat hal tersebut, saya lihat peran OJK besar untuk menjaga stabilitas sektor keuangan khususnya di industri perbankan sendiri," ujar Josua, Senin (11/12).


Meskipun pertumbuhan kredit melambat, Josua memandang fenomena ini tidak terjadi di Indonesia saja tetapi global karena sebagian besar ekonomi dunia menurun sehingga penyaluran kredit cenderung menurun.

Baca Juga: Kualitas Kredit Properti Perbankan Diprediksi Bakal Membaik pada 2024

Data OJK mencatat, kredit perbankan per Oktober 2023 tumbuh 8,99% secara tahunan. Angka menurun bila dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang tercatat 11,95% yoy. Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2023 tercatat 3,43% yoy, juga menurun bila dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang sebesar 9,41%.

Tetapi, Josua melihat bahwa risiko kredit terjaga terjaga dan restrukturisasi kredit terus menurun. Loan at Risk juga turun menjadi 11,81% pada Oktober 2023 dibanding 15,48% di Oktober tahun lalu.

Adapun kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77% dan NPL gross sebesar 2,42% di Oktober 2023. Kemudian, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun pada Oktober 2023, jauh menurun bila dibandingkan Oktober 2022 yang sebesar Rp512,88 triliun.

"Peran OJK diharapkan semakin besar lagi untuk memperkuat pengawasan, dan ketegasan dalam pengawasan supaya mendorong literasi dan inklusi keuangan sehingga sektor jasa keuangan bisa menjadi pendukung ekonomi kita agar bisa sustain lagi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk