JAKARTA. Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh penyanyi maupun pencipta lagu di Indonesia. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 19 tahun 2012, pemerintah bakal makin mempermudah mereka mendapatkan imbalan atau royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke dan stasiun radio. Dalam RUU Hak Cipta yang saat ini sudah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, selain royalti dari perusahaan rekaman dan produser lagu, pemilik hak cipta bisa menagih imbalan kepada siapapun yang menggunakan ciptaannya secara komersial. Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Ramli mengatakan, untuk mempermudah penagihan royalti hak cipta, pemerintah mengusulkan pembentukan organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Perlu ada aturan khusus," katanya ke KONTAN, Senin (17/2).
Radio, TV, dan karaoke wajib bayar royalti
JAKARTA. Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh penyanyi maupun pencipta lagu di Indonesia. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 19 tahun 2012, pemerintah bakal makin mempermudah mereka mendapatkan imbalan atau royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke dan stasiun radio. Dalam RUU Hak Cipta yang saat ini sudah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, selain royalti dari perusahaan rekaman dan produser lagu, pemilik hak cipta bisa menagih imbalan kepada siapapun yang menggunakan ciptaannya secara komersial. Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Ramli mengatakan, untuk mempermudah penagihan royalti hak cipta, pemerintah mengusulkan pembentukan organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Perlu ada aturan khusus," katanya ke KONTAN, Senin (17/2).