JAKARTA. Pemegang merek lampu Radium Indonesia terpaksa harus mengakui keunggulan merek lampu sejenis dari Jerman. Pasalnya, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak perlawanan merek lokal tersebut. Dalam persidangan yang diketuai Andreani Nurdin, hakim menjatuhkan putusan, menolak perlawanan NG Fandy Wardhana, pemegang merek lampu Radium Indonesia. Hakim memutuskan, Radium Lampenwerk GmbH perusahaan lampu dari Jerman lebih sah secara hukum untuk memegang merek dagang tersebut. “Perlawanan Radium Indonesia ditolak seluruhnya dan harus membayar biaya perkara Rp 5 juta,” tegas Andreani saat membacakan putusan, Rabu (27/5). Menurut hakim, penolakan tersebut karena merek dagang asal Jerman tersebut sudah lebih dulu ada dibandingkan merek lokal. Merek tersebut juga sudah terkenal dan tersebar di berbagai negara, selain Jerman dan Indonesia . Hakim juga menyatakan, pemegang merek lokal mempunyai itikad tidak baik. Pasalnya, pendirian perusahaan lampu dengan menggunakan merek Radium tersebut telah menggunakan nama merek yang sudah terkenal. “Pengusaha yang akan mendirikan perusahaan lampu, mestinya juga sudah tahu bila merek Radium sudah ada di Jerman dan sudah terkenal,” tandas Andreani. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum hukum Fandy Wardhana menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Wakil Ombun Suryono Sidauruk, kuasa hukum Fandy Wardhana, mengaku akan mengkonsultasikan hal itu dengan kliennya, untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan pikir-pikir untuk kasasi,” kata pengacara tersebut. Sementara, Ali Imron Asegaf, kuasa hukum Radium Lampenwerk menyatakan, putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun, merek Radium sudah ada di Jerman lebih dulu. “Hal itu juga diakui di tingkat internasional dari pada merek Radium Indonesia,” terang Ali. Sebelumnya, Radium Lampenwerk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Radium yang terdaftar di Ditjen HKI Dephukham atas nama Fandy Wardhana. Mereka mengajukan gugatan tersebut karena saat akan masuk ke Indonesia, ternyata merek dagangnya sudah dipakai oleh pengusaha lokal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Radium Indonesia Kalah Melawan Radium Jerman
JAKARTA. Pemegang merek lampu Radium Indonesia terpaksa harus mengakui keunggulan merek lampu sejenis dari Jerman. Pasalnya, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak perlawanan merek lokal tersebut. Dalam persidangan yang diketuai Andreani Nurdin, hakim menjatuhkan putusan, menolak perlawanan NG Fandy Wardhana, pemegang merek lampu Radium Indonesia. Hakim memutuskan, Radium Lampenwerk GmbH perusahaan lampu dari Jerman lebih sah secara hukum untuk memegang merek dagang tersebut. “Perlawanan Radium Indonesia ditolak seluruhnya dan harus membayar biaya perkara Rp 5 juta,” tegas Andreani saat membacakan putusan, Rabu (27/5). Menurut hakim, penolakan tersebut karena merek dagang asal Jerman tersebut sudah lebih dulu ada dibandingkan merek lokal. Merek tersebut juga sudah terkenal dan tersebar di berbagai negara, selain Jerman dan Indonesia . Hakim juga menyatakan, pemegang merek lokal mempunyai itikad tidak baik. Pasalnya, pendirian perusahaan lampu dengan menggunakan merek Radium tersebut telah menggunakan nama merek yang sudah terkenal. “Pengusaha yang akan mendirikan perusahaan lampu, mestinya juga sudah tahu bila merek Radium sudah ada di Jerman dan sudah terkenal,” tandas Andreani. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum hukum Fandy Wardhana menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Wakil Ombun Suryono Sidauruk, kuasa hukum Fandy Wardhana, mengaku akan mengkonsultasikan hal itu dengan kliennya, untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan pikir-pikir untuk kasasi,” kata pengacara tersebut. Sementara, Ali Imron Asegaf, kuasa hukum Radium Lampenwerk menyatakan, putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun, merek Radium sudah ada di Jerman lebih dulu. “Hal itu juga diakui di tingkat internasional dari pada merek Radium Indonesia,” terang Ali. Sebelumnya, Radium Lampenwerk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Radium yang terdaftar di Ditjen HKI Dephukham atas nama Fandy Wardhana. Mereka mengajukan gugatan tersebut karena saat akan masuk ke Indonesia, ternyata merek dagangnya sudah dipakai oleh pengusaha lokal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News