Radja Erizman cabut pembekuan rekening Gayus



JAKARTA. Bekas Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Radja Erizman mengaku meneken surat pencabutan pembekuan rekening Gayus HP Tambunan. Hal ini diungkapkannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9).Radja yang bersaksi atas terdakwa Sjahril Johan menjelaskan, surat perintah pembukaan pembekuan rekening itu dikirimkan kepada Bank Central Asia dan Bank Panin Dia mengatakan, surat perintah itu atas permintaan Brigadir Jenderal Edmond Ilyas dan setelah mendengar keterangan dari penyidik Komisaris Besar Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani pada 29 November 2009 lalu.Radja mengaku, tidak melaporkan penerbitan surat itu kepada atasannya, Komisaris Jenderal Susno Duadji yang menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Sesuai dengan standar operasi tidak perlu memberitahukan ke Kepala Bareskrim untuk membuka rekening yang diblokir polisi," katanya.Radja Erisman diduga bersekongkol untuk membebaskan tersangka Gayus Tambunan dari jerat hukum kasus penggelapan pajak. Ia kemudian diperiksa secara internal oleh Mabes Polri. Sjahril disebut menjadi perantara antara pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, dengan Susno Duadji untuk melepaskan Gayus dari perkaranya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can