KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemecatan mantan Pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo (RAT) saat ini sudah dalam tahap administrasi. RAT diberhentikan dari ASN karena telah melakukan disiplin berat sebagai pegawai. Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, secara administrasi proses pemberhentian dari ASN, harus ada dua proses pemanggilan. Saat ini pihak kemenkeu sedang menjalani proses tersebut. Prastowo menyebut sudah dilakukan pemanggilan satu kali kepada RAT, namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran ada urusan lain. Kemudian akan dilakukan pemanggilan kedua.
Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Proses Administrasi Pemecatan Sebagai ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemecatan mantan Pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo (RAT) saat ini sudah dalam tahap administrasi. RAT diberhentikan dari ASN karena telah melakukan disiplin berat sebagai pegawai. Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, secara administrasi proses pemberhentian dari ASN, harus ada dua proses pemanggilan. Saat ini pihak kemenkeu sedang menjalani proses tersebut. Prastowo menyebut sudah dilakukan pemanggilan satu kali kepada RAT, namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran ada urusan lain. Kemudian akan dilakukan pemanggilan kedua.