KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun Trisambodo dipidana selama 14 tahun penjara. Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Belikan 70 Tas Mewah Buat Istri Rp 1,5 Miliar dari Uang Gratifikasi Selain pidana badan, eks pejabat Ditjen Pajak itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 18.994.860137, atau Rp 18,9 miliar. Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Rp 100 Miliar Tak hanya itu, Rafael Alun juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Alun terjerat kasus korupsi ini usai anaknya Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur berinisial D. Tindakan sadis Mario membuat warganet menelusuri dan menemukan gaya hidup mewah Rafael Alun dan keluarganya. KPK pun turun tangan melakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME). Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Baca Juga: KPK: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Rp 94 Miliar Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Baca Juga: KPK Telisik Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi. Dari hasil penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto