KONTAN.CO.ID-JAKARTA Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi, putusan hakim sudah didadarkan dengan data atau bukti yang ada. "Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi sekali lagi, saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujar Dwi di Kantor DJP Pusat, Senin (8/1).
Rafel Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Respons DJP Kemenkeu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi, putusan hakim sudah didadarkan dengan data atau bukti yang ada. "Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi sekali lagi, saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujar Dwi di Kantor DJP Pusat, Senin (8/1).