Rafel Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Respons DJP Kemenkeu



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi, putusan hakim sudah didadarkan dengan data atau bukti yang ada.

"Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi sekali lagi, saya sampaikan, kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujar Dwi di Kantor DJP Pusat, Senin (8/1).


Baca Juga: Belasting Rijder, Klub Motor Dibubarkan Menkeu, Ini Direktur Ditjen Pajak Punya Moge

Dwi memastikan, DJP kemenkeu akan terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik DJP Kemenkeu dan tetap konsisten untuk menjaga integritas tanpa pandang bulu.

"Kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Dan siapa pun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Untuk diketahui, Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip berita Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Sebut Harta Rafael Alun Rp 56 M Tak Masuk Akal, Cek Kekayaannya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli