Ragam bansos untuk warga Jakarta bulan Juli: Bansos tunai, subsidi gaji, sampai KJP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan beragam bantuan sosial untuk warga, terutama mereka yang terdampak Covid-19, pada bulan Juli ini. Berikut ragam bantuan sosial (bansos) tersebut:

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Sejumlah 1.844.833 kepala keluarga (KK) di wilayah DKI Jakarta dijadwalkan untuk menerima bansos tunai sebesar Rp 600.000 pada bulan Juli 2021. Dari total KK di atas, sebanyak 1.007.379 merupakan penerima BST dari APBD Jakarta. Sementara sisanya menerima BST dari APBN yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.


Bansos yang berasal dari APBD Jakarta akan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan melalui Bank DKI. Sementara itu, BST Kemensos akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Adapun cara mengecek penerima BST Pemprov DKI adalah dengan mengakses laman corona.jakarta.go.id, pilih menu "Bantuan Sosial", masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, lalu klik "cari".

Sedangkan penerima BST Kemensos dapat diakses melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diminta.

Baca Juga: Buka Cekbansos.kemensos.go.id, ada 5 bantuan tunai untuk masyarakat selama PPKM

Bantuan beras

Pemerintah pusat juga menyalurkan sebanyak 250.000 ton beras Bulog untuk warga miskin yang terdaftar dalam program Kartu Sembanko dan BST. "Masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nantinya akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilogram," ujar Dirut Bulog Budi Waseso, Minggu (19/7).

Cara mengecek penerima bansos dapat diakses melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diminta.

Baca Juga: Tangani pandemi, pemerintah putar-putar anggaran belanja hingga Rp 26,3 triliun

Subsidi gaji

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, termasuk DKI Jakarta. Subsidi ini hanya akan diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi gaji itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021. Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut yang akan mendapat subsidi gaji.

Baca Juga: Ini rincian sektor dan penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta

Syarat penerima subsidi gaji:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
  • Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta,
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estat.
Baca Juga: Bansos BLT Rp 600.000 cair lagi, cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Wahyu T.Rahmawati