KONTAN.CO.ID - Tunjangan Hari raya atau THR menjadi salah satu hal yang paling ditunggu para karyawan dan buruh. Mungkin beberapa dari Anda khawatir jika THR tahun ini tidak dibayarkan karena pandemi masih berlangsung. Meski pandemi masih berlangsung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan THR Lebaran untuk karyawan dan buruh tetap dibayarkan. Melalui
Instagram resminya, Kemnaker memberikan informasi tentang Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021. SE tersebut berisikan peraturan tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh.
Berikut rangkuman unggahan
Instagram Kemnaker tentang THR lebaran 2021 yang penting diketahui karyawan dan buruh.
Informasi penting seputar THR 2021
- Karyawan alih daya tetap dapat THR
Karyawan
outsourching atau alih daya tetap mendapatkan THR jika masuk kriteria berhak mendapatkan THR. Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria karyawan yang berhak menerima THR lebaran.
- THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang
THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, artinya karyawan atau buruh harus mendapatkan THR dalam bentuk uang Rupiah. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga: Begini cara menghitung THR Lebaran 2021 sesuai aturan Kemenaker, Anda dapat berapa? - Perhitungan THR jika gaji naik sebelum lebaran
Buat Anda yang mendapatkan kenaikan gaji bahkan kurang dari 1 bulan lebaran, THR yang Anda dapat menyesuaikan gaji yang terbaru. Hal ini dikarenakan upah atau gaji terbaru lah yang berlaku, maka nominal gaji terbaru yang dipakai untuk perhitungan THR.
- Cara menghitung THR lebaran
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut: (1 Bulan gaji : 12) x masa kerja Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun: (Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000. Jadi, untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000.
- Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan dan tidak boleh dicicil
THR Lebaran 2021 tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya. Namun perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja atau buruh jika tidak mampu. Hasil dari dialog tersebut nantinya dibuat kesepakatan tertulis dan dilaporkan kepada Disnaker kabupaten/kota. Perusahaan diberi relaksasi untuk membayar THR hingga sebelum lebaran tiba.
Baca Juga: Simak daftar 20 universitas terbaik Indonesia versi SIR 2021, UI rangking 1 - Sanksi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR, mendapatkan denda sebanyak 50% dari total THR yang harus dibayarkan. Sedangkan jika THR tidak dibayarkan makan perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif diantaranya: 1. Teguran tertulis. 2. Pembatasan kegiatan usaha. 3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. 4. Pembekuan kegiatan usaha. Denda yang diterima perusahaan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkan THR lebaran kepada karyawan atau buruh.
Kemnaker memberikan layanan pengaduan dan konsultasi THR 2021 melalui pengaduan melalui situs
bantuan.kemnaker.go.id. Karyawan juga bisa melakukan konsultasi melalui panggilan ke nomor 1500-630. Konsultasi tatap muka juga bisa dilakukan dengan mengunjungi uang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan pada pukul 08.00-15.00 WIB. Ada juga posko pengaduan THR 2021 di wilayah provinsi yang informasinya bisa Anda lihat di
Instagram Kemenaker di @kemnaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News