KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, secara aturan, harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih dan hijau. Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, menyebut pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum. Berikut penjelasannya:
Ragam pelat nomor yang ada di Indonesia: Mulai yang berwarna hingga khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, secara aturan, harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih dan hijau. Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, menyebut pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum. Berikut penjelasannya: