Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Mundur dari Jabatan Komisaris Utama (TRIN)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN).

Dalam keterbukaan informasi Jumat (9/10/2026), TRIN telah menerima surat pengunduran diri Rahayu sejak 7 Oktober 2026 lalu. 

Direktur Utama TRIN Ishak Chandra mengatakan pengunduran diri tersebut selanjutnya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TRIN, yang akan diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana  ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.


Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat Rp 17.899 Per Dolar AS Hari Ini (9/10), Asia Perkasa

Sampai dengan pengunduran diri tersebut berlaku efektif, keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Komisaris Utama Perseroan serta berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses transisi, sesuai dengan proses dan ketentuan korporasi yang berlaku. 

“Setelah pengunduran diri tersebut berlaku efektif, beliau tidak lagi menjabat dalam jajaran pengurus Perseroan,” kata Ishak dalam keterbukaan informasi, Jumat (9/10/2026).

Meskipun demikian, pengunduran diri ini tidak mengakhiri hubungan Rahayu dengan TRIN. Rahayu tetap menjadi pemegang saham perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan akan terus berkontribusi bagi perusahaan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham.

Menurut laporan bulanan registrasi efek TRIN per 30 September 2026, Rahayu tercatat masih mengempit kepemilikan saham TRIN sebesar 178.597.672 lembar saham atau setara 3,92%.

Ishak juga menyampaikan visi yang Rahayu bawa sejak bergabung dengan TRIN, yaitu mendorong pembangunan gedung dan pengembangan properti yang lebih sadar dan ramah lingkungan, menghadirkan perspektif perempuan yang lebih kuat di sektor properti, serta mendorong kualitas dan keunggulan (excellence) dalam desain, akan tetap dilanjutkan oleh manajemen Perseroan.

 
TRIN Chart by TradingView

Adapun pengunduran diri tersebut tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News