KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Raiffeisen Bank International AG hengkang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux. Alasannya Raiffeisen kecewa, beberapa porsi piutangnya senilai US$ 60 juta atau setara Rp 964 miliar didepak dari kelompok tagihan separatis (dengan jaminan). "Kami kecewa dengan pengurus karena menolak tagihan separatis (dengan jaminan) dari kami. Dan kami menyatakan akan menarik diri dari proses PKPU, dan mencadangkan opsi hukum kami," kata kuasa hukum Raifffeisen dalam rapat krediur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/10). Sebelumnya, pengurus PKPU Internux Tommy Sugih menjelaskan didepaknya tagihan separatis Raiffeisen sebab jaminan sejatinya bukan milik Intermux, melainkan afiliasi.
Raiffeisen Bank hengkang dari PKPU Internux
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Raiffeisen Bank International AG hengkang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux. Alasannya Raiffeisen kecewa, beberapa porsi piutangnya senilai US$ 60 juta atau setara Rp 964 miliar didepak dari kelompok tagihan separatis (dengan jaminan). "Kami kecewa dengan pengurus karena menolak tagihan separatis (dengan jaminan) dari kami. Dan kami menyatakan akan menarik diri dari proses PKPU, dan mencadangkan opsi hukum kami," kata kuasa hukum Raifffeisen dalam rapat krediur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/10). Sebelumnya, pengurus PKPU Internux Tommy Sugih menjelaskan didepaknya tagihan separatis Raiffeisen sebab jaminan sejatinya bukan milik Intermux, melainkan afiliasi.