KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) rampung digelar. Dari aksi korporasi rights issue tersebut, MDKA mengklaim telah berhasil mencapai target yang disampaikan dalam prospektus. Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk, Adi Adriansyah Sjoekri menyebut hasil PUT I sebanyak 594.931.190 saham dengan realisasi nilai hasil sebesarRp 1.338.595.177.500. Nilai itu sesuai dengan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek MDKA pada tanggal 5 September 2018 perihal Laporan Hasil Penawaran Umum untuk Penambahan Modal dengan HMETD I. Adi bilang, sesuai dengan keterangan dalam prospektus, setelah dikurangi biaya-biaya emsisi yang menjadi kewajiban perusahaan, Merdeka Copper mengantongi dana Rp 1,33 triliun, yang akan digunakan untuk pembayaran kembali seluruh kewajiban kepada beberapa kreditur. Sedangkan sisanya akan digunakan oleh MDKA dan entitas anak sebagai modal kerja. Namun, Adi tidak memberikan rinciannya.
Raih dana segar Rp 1,3 triliun, Merdeka Copper pertahankan target produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) rampung digelar. Dari aksi korporasi rights issue tersebut, MDKA mengklaim telah berhasil mencapai target yang disampaikan dalam prospektus. Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk, Adi Adriansyah Sjoekri menyebut hasil PUT I sebanyak 594.931.190 saham dengan realisasi nilai hasil sebesarRp 1.338.595.177.500. Nilai itu sesuai dengan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek MDKA pada tanggal 5 September 2018 perihal Laporan Hasil Penawaran Umum untuk Penambahan Modal dengan HMETD I. Adi bilang, sesuai dengan keterangan dalam prospektus, setelah dikurangi biaya-biaya emsisi yang menjadi kewajiban perusahaan, Merdeka Copper mengantongi dana Rp 1,33 triliun, yang akan digunakan untuk pembayaran kembali seluruh kewajiban kepada beberapa kreditur. Sedangkan sisanya akan digunakan oleh MDKA dan entitas anak sebagai modal kerja. Namun, Adi tidak memberikan rinciannya.