JAKARTA. Pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari menawarkan skema pengembalian dana kepada para nasabahnya. Menurut pengacara Azhari, Fadillah Hutri Lubis, kliennya akan mengembalikan dana tersebut dengan dua cara.Pertama, untuk seluruh nasabah yang mengambil skema fisik, Azhari sudah bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk membeli emas-emas tersebut. Namun ia mengaku belum tahu nama-nama perusahaan itu. "Beliau (Azhari -red) tidak menyebutkan nama ketiga perusahaannya," ujar Fadillah.Sedangkan untuk nasabah yang mengambil skema non fisik, pembayaran dananya akan dilakukan lewat penjualan aset-aset, termasuk milik pribadi Azhari. Aset-aset tersebut diantaranya berbentuk rumah, tanah, dan kendaraan. Saat ini Fadillah mengaku proses penjualan aset-aset tersebut sedang dilakukan di Medan. Berapa nilai aset-aset yang akan dijual ini, menurut Fadhillah belum diketahui karena harganya juga mengalami perkembangan.Raihan akan membeli kembali emas batangan tersebut seharga Rp 500 ribu per gram. Harga yang ditawarkan Azhari ini masih lebih rendah sekitar 20% - 25% ketimbang harga pembelian awal para nasabah. Sebagai perbandingan, berdasarkan harga jual Logam Mulia Antam per hari Jumat (8/3), untuk emas batangan pecahan 100 gram harganya Rp 527.400 ribu per gram. Salah seorang nasabah pelapor Raihan Jewellery ke Polda Jatim, sebut saja Budi menolak harga yang ditawarkan oleh Azhari karena lebih rendah ketimbang harga pasaran dan kontrak awal sebelumnya. Dus, ia menyatakan akan tetap melanjutkan tuntutan pidana yang sudah disampaikannya 25 Februari 2013 lalu. "Kalo jual di toko emas bisa Rp 520 ribu gram. Ini nipu lagi namanya," ujarnya geram.Budi menjadi nasabah di Raihan Jewellery dalam beberapa tahap yang dimulai pada bulan September 2012. Total ia sudah menginvestasikan dana sebesar Rp 1,61 miliar atau setara dengan 2,3 kg emas. Artinya, rata-rata ia membeli emas di Raihan Rp 700 ribu per gram.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Raihan menawarkan buyback Rp 500 ribu per gram
JAKARTA. Pemilik Raihan Jewellery, Muhammad Azhari menawarkan skema pengembalian dana kepada para nasabahnya. Menurut pengacara Azhari, Fadillah Hutri Lubis, kliennya akan mengembalikan dana tersebut dengan dua cara.Pertama, untuk seluruh nasabah yang mengambil skema fisik, Azhari sudah bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk membeli emas-emas tersebut. Namun ia mengaku belum tahu nama-nama perusahaan itu. "Beliau (Azhari -red) tidak menyebutkan nama ketiga perusahaannya," ujar Fadillah.Sedangkan untuk nasabah yang mengambil skema non fisik, pembayaran dananya akan dilakukan lewat penjualan aset-aset, termasuk milik pribadi Azhari. Aset-aset tersebut diantaranya berbentuk rumah, tanah, dan kendaraan. Saat ini Fadillah mengaku proses penjualan aset-aset tersebut sedang dilakukan di Medan. Berapa nilai aset-aset yang akan dijual ini, menurut Fadhillah belum diketahui karena harganya juga mengalami perkembangan.Raihan akan membeli kembali emas batangan tersebut seharga Rp 500 ribu per gram. Harga yang ditawarkan Azhari ini masih lebih rendah sekitar 20% - 25% ketimbang harga pembelian awal para nasabah. Sebagai perbandingan, berdasarkan harga jual Logam Mulia Antam per hari Jumat (8/3), untuk emas batangan pecahan 100 gram harganya Rp 527.400 ribu per gram. Salah seorang nasabah pelapor Raihan Jewellery ke Polda Jatim, sebut saja Budi menolak harga yang ditawarkan oleh Azhari karena lebih rendah ketimbang harga pasaran dan kontrak awal sebelumnya. Dus, ia menyatakan akan tetap melanjutkan tuntutan pidana yang sudah disampaikannya 25 Februari 2013 lalu. "Kalo jual di toko emas bisa Rp 520 ribu gram. Ini nipu lagi namanya," ujarnya geram.Budi menjadi nasabah di Raihan Jewellery dalam beberapa tahap yang dimulai pada bulan September 2012. Total ia sudah menginvestasikan dana sebesar Rp 1,61 miliar atau setara dengan 2,3 kg emas. Artinya, rata-rata ia membeli emas di Raihan Rp 700 ribu per gram.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News