JAKARTA. Nasabah Raihan Jewellery terus menagih janji pembayaran atas investasinya yang mandek. Pihak Raihan menawarkan tiga skema pencicilan hingga dua tahun. Faadillah, Kuasa Hukum Raihan Jewellery menjelaskan, pihaknya telah mengajukan skema pembayaran dana nasabah dengan tiga skema. Pertama, untuk dana nasabah dengan nominal hingga Rp 150 juta, Raihan menawarkan pembayaran dana nasabah dengan cicilan sebesar 10% setiap bulannya. Kedua, untuk dana nasabah lebih dari Rp 150 juta, cicilan dibayarkan sebesar 5% setiap bulannya. Skema tersebut berlaku bagi nasabah dengan kontrak non fisik. Ketiga, untuk nasabah pemegang kontrak fisik, Raihan menjanjikan pembayaran setelah bisnis Raihan berupa dermaga batubara atas nama PT Raihan Bumi Energi Mandiri beroperasi pada bulan Juni 2013. "Kami terus menjalin komunikasi dengan nasabah lain. Intinya Azhari tetap berkomitmen mengembalikan dana nasabah," ungkap Faadillah kepada KONTAN, Jumat (5/4).
Raihan menebar janji pembayaran lagi
JAKARTA. Nasabah Raihan Jewellery terus menagih janji pembayaran atas investasinya yang mandek. Pihak Raihan menawarkan tiga skema pencicilan hingga dua tahun. Faadillah, Kuasa Hukum Raihan Jewellery menjelaskan, pihaknya telah mengajukan skema pembayaran dana nasabah dengan tiga skema. Pertama, untuk dana nasabah dengan nominal hingga Rp 150 juta, Raihan menawarkan pembayaran dana nasabah dengan cicilan sebesar 10% setiap bulannya. Kedua, untuk dana nasabah lebih dari Rp 150 juta, cicilan dibayarkan sebesar 5% setiap bulannya. Skema tersebut berlaku bagi nasabah dengan kontrak non fisik. Ketiga, untuk nasabah pemegang kontrak fisik, Raihan menjanjikan pembayaran setelah bisnis Raihan berupa dermaga batubara atas nama PT Raihan Bumi Energi Mandiri beroperasi pada bulan Juni 2013. "Kami terus menjalin komunikasi dengan nasabah lain. Intinya Azhari tetap berkomitmen mengembalikan dana nasabah," ungkap Faadillah kepada KONTAN, Jumat (5/4).